- Insan pertanahan di Indonesia perlu memiliki keterampilan dalam membaca peta dan memahami konteks sosial serta budaya.
- Tanah di Indonesia merupakan bagian integral dari identitas bangsa dan harus dikelola dengan memperhatikan keadilan dan kebijaksanaan.
- Prinsip Hamemayu Hayuning Bawana menjadi pedoman untuk menjaga keselamatan dan keindahan lingkungan dalam pengelolaan tanah.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menegaskan pentingnya memiliki insan pertanahan di Indonesia yang tidak hanya terampil dalam membaca peta dan menguasai teknologi, tetapi juga memahami konteks sosial, sejarah, dan budaya yang melekat pada setiap bidang tanah. Hal ini disampaikan dalam sambutannya di acara wisuda Politeknik Agraria STPN pada Sabtu (5/9/2026), yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Sri Sultan menyampaikan, "Indonesia membutuhkan insan pertanahan yang mampu membaca peta sekaligus memahami manusia di dalam peta." Ia mengingatkan bahwa penguasaan teknologi harus diimbangi dengan keadilan dan kebijaksanaan dalam melaksanakan regulasi, serta kesadaran akan sejarah dan budaya masyarakat setempat. Bagi Sri Sultan, tanah bukan sekadar sebidang lahan fisik, melainkan merupakan bagian integral dari identitas dan perjuangan bangsa.
Lebih jauh, Sri Sultan menjelaskan bahwa tanah merupakan tempat di mana manusia membangun tempat tinggal, memproduksi pangan, dan membentuk komunitas. Tanah, dalam pandangan masyarakat, sering kali dianggap sebagai Ibu Pertiwi yang memberikan kehidupan dan menjadi fondasi keberlanjutan peradaban. Oleh karena itu, pengelolaan tanah harus dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai dan kebudayaan masyarakat yang ada di dalamnya.
Sri Sultan mengacu pada filosofi Jawa, yaitu prinsip Hamemayu Hayuning Bawana, yang mengajarkan pentingnya menjaga keselamatan, ketenteraman, dan keindahan bumi. Prinsip ini mengingatkan kita bahwa setiap interaksi manusia dengan tanah harus berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan. Hal serupa juga dapat ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, seperti dalam prinsip Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau, yang menekankan tanggung jawab generasi terhadap tanah ulayat.