Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Bapenda Blitar Tindak Tegas Reklame yang Menunggak Pajak dengan Pemasangan Stiker Peringatan

Bapenda Blitar Tindak Tegas Reklame yang Menunggak Pajak dengan Pemasangan Stiker Peringatan

Bapenda Blitar Tindak Tegas Reklame yang Menunggak Pajak dengan Pemasangan Stiker Peringatan
Poin Penting:
  • Bapenda Blitar memasang stiker peringatan pada tiga reklame yang menunggak pajak selama dua tahun.
  • Mekanisme penagihan pajak terkendala akibat kontrak vendor yang telah berakhir.
  • Pemilik reklame diimbau untuk melunasi kewajiban pajak mereka sebelum tindakan pembongkaran diambil.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap reklame yang menunggak pajak dengan memasang stiker peringatan. Tindakan ini diambil setelah tiga reklame tercatat tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Meskipun pemilik reklame telah dihubungi, sayangnya tidak ada respons dari pihak mereka sehingga Bapenda merasa perlu untuk bertindak.

Imam Solichin, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa penempelan stiker peringatan ini ditujukan kepada wajib pajak yang sulit dihubungi dan terkesan tidak kooperatif. Banyak reklame saat ini menggunakan jasa vendor untuk operasional mereka, namun setelah kontrak dengan vendor berakhir, proses penagihan pajak menjadi terhambat. Hal ini sering kali menyebabkan pemilik reklame utama tidak merespons komunikasi yang dilakukan oleh Bapenda.

Dalam langkah awal penindakan ini, Bapenda memilih tiga titik reklame yang memiliki nilai pajak yang cukup besar. Reklame-reklame tersebut berlokasi di Kesamben, Nglegok, dan Kanigoro, dan semuanya tercatat menunggak pajak daerah selama dua tahun. Pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dibayar secara periodik, dan kasus ini mencerminkan perlunya kesadaran dari para pemilik reklame untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Imam menambahkan bahwa stiker peringatan yang dipasang juga mencantumkan nomor layanan pelanggan Bapenda. Dengan begitu, karyawan atau individu yang mengenal pemilik reklame bisa memberikan informasi terkait tunggakan pajak tersebut. Stiker akan dilepas setelah pemilik reklame datang ke Bapenda dan melunasi semua kewajiban pajaknya. Jika selama waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan maupun itikad baik, Bapenda, bersama Satpol PP, siap untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap reklame yang menunggak pajak.