- Kepala Desa Serang menyatakan bahwa semua tuntutan warga telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Inspektorat.
- Mengundurkan diri dari jabatan kepala desa harus mengikuti mekanisme hukum sesuai undang-undang.
- Handoko menegaskan dukungannya yang kuat dari masyarakat saat pemilihan sebagai legitimasi kepemimpinannya.
Kepala Desa Serang, Handoko, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang diangkat oleh warga terkait pengelolaan pemerintahan desa dan BUMDes Bina Usaha Mandiri telah dicakup dalam audit serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Blitar. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam bulan, dan semua rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tuntutan warga sudah dimasukkan dalam audit Inspektorat. Kami telah menjalani proses ini dengan transparan dan seluruh rekomendasi Inspektorat telah kami tindak lanjuti mengacu pada ketentuan yang ada," ungkap Handoko dalam wawancara pada hari Minggu (10/9).
Menanggapi petisi tanda tangan dari warga yang mendesak dirinya untuk mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, Handoko mengakui bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga. Namun, ia mengingatkan bahwa baik pengunduran diri maupun pemberhentian kepala desa harus mengikuti mekanisme hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. "Ada prosedur yang harus ditempuh, tidak bisa tiba-tiba langsung mundur," tambahnya.
Dengan tegas, Handoko menegaskan legitimasi dirinya sebagai kepala desa, yang diperolehnya dengan meraih 70 persen suara dukungan masyarakat saat pemilihan kepala desa. Ia mengajak semua pihak untuk mengikuti jalur yang sah dalam menangani masalah ini, tanpa terjebak pada perasaan emosional yang dapat melemahkan proses demokrasi di Desa Serang. Mengenai isu operasi BUMDes dan masalah lain yang timbul setelah aksi warga, Handoko memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut agar situasi di Desa Serang tetap kondusif dan aman.