- Masyarakat Blitar diharapkan segera mengurus sertifikat hak atas tanah sebelum batas waktu yang ditetapkan.
- Dokumen seperti girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai Februari 2026.
- Konversi ke Sertifikat Hak Milik dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan dengan biaya yang tergantung pada lokasi dan luasan tanah.
Menyusul kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat Blitar yang masih menyimpan dokumen tanah lama seperti girik, petuk pajak bumi, pipil, kekitir, verponding, dan letter C, diharapkan segera mengurus konversi menjadi sertifikat hak atas tanah. Mulai Februari 2026, dokumen-dokumen yang telah lama digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut tidak akan lagi diakui oleh negara sebagai alat bukti sah.
Ketentuan ini bersumber dari Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak adat harus didaftarkan paling lambat lima tahun setelah peraturan tersebut mulai berlaku, yaitu sejak Februari 2021. Setelah periode ini, dokumen-dokumen tersebut hanya akan memiliki nilai sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah dan tidak lagi digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaidi, mengingatkan bahwa dokumen-dokumen seperti girik dan lain-lain bukanlah bukti kepemilikan tanah. Menurutnya, dokumen tersebut sekadar menunjukkan bahwa suatu bidang tanah pernah berada di bawah hak milik adat, sehingga masyarakat perlu menyikapi hal ini dengan bijak untuk mendapatkan kepastian hukum. Hal ini sangat penting untuk menjaga kejelasan status kepemilikan tanah di masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan bahwa mulai 2026, semua dokumen bekas hak milik adat tidak akan berlaku sebagai bukti kepemilikan. Untuk itu, pemilik yang ingin memperkuat kepemilikannya disarankan untuk segera melakukan konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui layanan konversi hak di Kantor Pertanahan setempat. Biaya proses konversi akan ditentukan berdasarkan luas dan lokasi tanah, serta jenis penggunaan tanah yang ada.