- Proses pengurusan sertifikat tanah warisan dapat dilakukan lebih sederhana dari yang diperkirakan.
- Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sesuai jenis tanah yang diwariskan.
- Kelengkapan dokumen sangat menentukan kecepatan pemrosesan sertifikat di Kantor Pertanahan.
Mengurus sertifikat tanah warisan sering dipandang rumit oleh masyarakat, padahal proses ini sebenarnya cukup sederhana jika semua syarat telah dipenuhi dengan baik. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengurusan sertifikat dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat, sesuai dengan lokasi tanah yang diwarisi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur tentang pendaftaran kepemilikan tanah, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
Untuk tanah yang telah memiliki sertifikat, pemohon diharuskan untuk menyiapkan dokumen penting seperti sertifikat asli, surat kematian pemilik tanah, dan surat keterangan sebagai ahli waris. Di sisi lain, untuk tanah yang belum bersertifikat, ada tambahan persyaratan seperti surat keterangan penguasaan tanah dari kepala desa atau lurah serta akta pembagian waris, terutama jika terdapat lebih dari satu ahli waris.
Apabila hanya terdapat satu penerima warisan, proses pendaftaran hanya memerlukan surat tanda bukti sebagai ahli waris tanpa perlu akta pembagian waris. Kelengkapan dokumen merupakan faktor krusial untuk mempercepat proses pelayanan di Kantor Pertanahan. Setelah dokumen disiapkan, pemohon dapat mengunjungi loket pelayanan di Kantor Pertanahan untuk mengambil dan mengisi formulir permohonan yang kemudian harus ditandatangani di atas materai dan disertakan bersama dokumen pendukung.
Setelah itu, pemohon akan melakukan pembayaran biaya peralihan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemeriksaan oleh petugas Kantor Pertanahan dapat memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan berkas yang diajukan. Namun, jika semua dokumen dinyatakan lengkap, proses penerbitan sertifikat biasanya bisa diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja. Sangat penting juga bagi masyarakat untuk memahami komponen biaya yang terkait, termasuk biaya pembuatan akta wasiat jika diperlukan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan dihitung berdasarkan nilai ekonomis objek yang diurus.