Senin, 06 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Waspadai Pemalsuan Sertifikat Tanah: Cek Keaslian Sebelum Transaksi di Blitar

Waspadai Pemalsuan Sertifikat Tanah: Cek Keaslian Sebelum Transaksi di Blitar

Waspadai Pemalsuan Sertifikat Tanah: Cek Keaslian Sebelum Transaksi di Blitar
Poin Penting:
  • Pentingnya memeriksa keaslian sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi untuk mencegah kerugian.
  • Keaslian sertifikat dapat diverifikasi melalui data resmi pada sistem pertanahan dan buku tanah.
  • ATR/BPN menyediakan layanan pengecekan sertifikat tanah secara daring untuk masyarakat Blitar.

Dalam rangka melindungi masyarakat Blitar dari potensi kerugian akibat pemalsuan sertifikat tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya melakukan pengecekan keaslian dokumen tanah sebelum melakukan transaksi, seperti jual beli, pengurusan warisan, atau menjadikannya sebagai jaminan bank. Masyarakat perlu memahami bahwa keaslian sertifikat tidak hanya diukur dari tampilan fisiknya, namun harus diverifikasi melalui data resmi yang tercatat dalam sistem pertanahan untuk memastikan keabsahannya.

Pemalsuan sertifikat tanah masih merupakan salah satu modus yang dapat merugikan masyarakat di daerah kita. Dalam mengatasi masalah ini, ATR/BPN menyarankan calon pembeli dan pemilik tanah untuk melakukan pemeriksaan yang teliti. Sertifikat tanah yang resmi adalah bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh ATR/BPN dan memiliki peranan penting dalam berbagai transaksi, seperti jual beli, pengajuan kredit perbankan, hingga penyelesaian warisan. Keberadaan informasi yang valid dan dapat dipercaya sangatlah diperlukan untuk menghindari masalah di masa mendatang.

ATR/BPN menjelaskan bahwa keaslian sertifikat tanah ditentukan melalui kecocokan data yuridis dan fisik yang tersimpan dalam buku tanah dan sistem elektronik pertanahan. Ciri-ciri utama dari sertifikat palsu, di antaranya, adalah ketidaksesuaian data antara sertifikat fisik, buku tanah, dan peta bidang tanah. Perbedaan nama pemegang hak, luas tanah, lokasi, hingga batas bidang tanah bisa menjadi indikasi adanya pemalsuan. Penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa bidang tanah mempunyai Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yang merupakan identitas resmi dan memudahkan proses verifikasi.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diharapkan tidak melanjutkan transaksi jika bidang tanah tidak terdaftar dengan NIB atau tidak dapat diverifikasi melalui layanan resmi ATR/BPN. Arious lembaga juga memberi solusi dengan menyediakan layanan pengecekan sertifikat secara online melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan pengecekan dengan mudah hanya dengan beberapa langkah sederhana. Selain itu, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi ATR/BPN dengan memasukkan data yang relevan. ATR/BPN menegaskan bahwa jika sertifikat tidak dapat diverifikasi melalui layanan resmi, masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan transaksi hingga mendapatkan konfirmasi langsung dari Kantor Pertanahan.