Senin, 29 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Klarifikasi Mengenai Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN: KemenPAN-RB Pastikan Belum Ada Keputusan Resmi

Klarifikasi Mengenai Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN: KemenPAN-RB Pastikan Belum Ada Keputusan Resmi

Klarifikasi Mengenai Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN: KemenPAN-RB Pastikan Belum Ada Keputusan Resmi
Poin Penting:
  • Menteri KemenPAN-RB menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN.
  • Gaji ke-13 dan 14 masih berlandaskan pada regulasi yang berlaku, penting untuk kesejahteraan ASN.
  • Setiap perubahan kebijakan harus melalui proses diskusi antar kementerian dan persetujuan APBN.

Isu terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi aparatur sipil negara (ASN) telah menjadi topik hangat dalam beberapa pekan terakhir, terutama di kalangan ASN dan masyarakat umum. Keresahan ini semakin meningkat seiring dengan mendekatnya tahun anggaran baru, di mana gaji ke-13 dan 14 dianggap vital bagi kesejahteraan ASN dan keluarganya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memberikan penjelasan tegas bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai penghapusan kedua komponen tunjangan tersebut. Dalam keterangan persnya, beliau menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan 14 masih berlandaskan regulasi yang ada, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Gaji ke-13 berfungsi untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak pada tahun ajaran baru, sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN selama setahun.

Selama ini, kedua tunjangan ini merupakan bagian integral dari struktur kesejahteraan ASN, baik di pusat maupun daerah, yang membantu mereka dalam menghadapi berbagai biaya yang muncul menjelang tahun ajaran baru dan momen-momen penting lainnya. Rini menekankan bahwa setiap perubahan dalam kebijakan remunerasi ASN harus melalui diskusi antar kementerian dan mendapatkan persetujuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 ini muncul setelah pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi belanja negara yang dinyatakan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam APBN 2025, yang bertujuan untuk menghemat anggaran hingga puluhan triliun rupiah. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan penghematan ini tidak serta-merta mempengaruhi kebijakan tunjangan bagi ASN tanpa melalui proses yang jelas dan transparan.