Kamis, 13 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Penanganan Permasalahan Lahan KDKMP di 9 Desa Kabupaten Blitar: Solusi Alternatif Diharapkan Segera Ditemukan

Penanganan Permasalahan Lahan KDKMP di 9 Desa Kabupaten Blitar: Solusi Alternatif Diharapkan Segera Ditemukan

Penanganan Permasalahan Lahan KDKMP di 9 Desa Kabupaten Blitar: Solusi Alternatif Diharapkan Segera Ditemukan
Poin Penting:
  • Sembilan desa di Kabupaten Blitar masih terhambat pembangunan gerai KDMP akibat masalah status lahan.
  • Dinkop dan UMK meminta pemerintah desa untuk segera mencari lokasi alternatif yang sesuai ketentuan.
  • Proses penetapan lokasi baru diharapkan dilakukan secara transparan melalui musyawarah desa.

Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar masih terhambat oleh masalah ketersediaan dan status hukum lahan di sembilan desa. Hingga pertengahan Agustus 2026, desa-desa tersebut belum dapat melanjutkan pembangunan gerai KDMP mereka, disebabkan lokasi yang sebelumnya diusulkan ternyata berada dalam kawasan yang masuk ke dalam pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Dinkop dan UMK) Kabupaten Blitar. Sesuai dengan regulasi pertanahan dan tata ruang yang berlaku, sebelum melanjutkan proyek pembangunan, pemerintah desa diwajibkan untuk mencari alternatif lokasi yang mematuhi ketentuan zonasi dan tata ruang.

Kepala Dinkop dan UMK Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa upaya pencarian lokasi pengganti harus segera dilakukan oleh pemerintah desa. "Data terkini menunjukkan ada sembilan desa yang terhambat dalam pembangunan gerai KDMP karena lokasi yang direncanakan tidak memungkinkan untuk digunakan. Oleh karena itu, lokasi alternatif yang akan dipilih harus memiliki status hukum yang jelas," imbuhnya saat dikonfirmasi.

Sri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan lokasi baru. Dalam hal ini, pemerintah desa disarankan untuk mengadakan musyawarah desa (musdes) guna membahas calon lokasi yang baru. Hal ini diharapkan tidak hanya mempercepat realisasi pembangunan KDMP, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.