Kamis, 13 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Pentingnya Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tepat Waktu di Kota Blitar

Pentingnya Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tepat Waktu di Kota Blitar

Pentingnya Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tepat Waktu di Kota Blitar
Poin Penting:
  • Banyak warga Kota Blitar membayar PBB menjelang batas akhir jatuh tempo.
  • Kendala pembayaran PBB disebabkan oleh pengelolaan keuangan dan lokasi pemilik properti yang tidak di daerah.
  • BPKAD mengingatkan pentingnya menyisihkan dana PBB lebih awal untuk menghindari keterlambatan.

Kota Blitar menghadapi tantangan dalam pelaksanaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana banyak masyarakat masih menunggu hingga menjelang batas akhir jatuh tempo untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Hal ini disampaikan oleh Heru Eko Pramono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, yang menegaskan bahwa pola pembayaran seperti ini sudah menjadi masalah tahunan yang tidak kunjung teratasi.

Menurut Heru, berbagai faktor mempengaruhi kebiasaan masyarakat untuk menunda pembayaran PBB. Salah satu yang utama adalah pengelolaan keuangan individu dan perusahaan. Banyak pelaku usaha yang lebih memilih untuk menggunakan dana yang tersedia untuk operasional atau kebutuhan lainnya sebelum memenuhi kewajiban pajak mereka. Selain itu, pemilik properti yang berada di luar daerah juga sering kali mengalami kendala, karena proses pemberitahuan hingga pembayaran membutuhkan waktu lebih lama akibat sulitnya menghubungi mereka.

BPKAD Kota Blitar mendesak masyarakat untuk tidak menunggu hingga detik-detik terakhir sebelum batas pembayaran. Warga yang telah menganggarkan dana untuk PBB diharapkan bisa menyisihkan dana tersebut lebih awal. Hal ini untuk mencegah masalah di kemudian hari, ketika kebutuhan mendesak lainnya muncul dan berpotensi menunda kewajiban pembayaran pajak.

Tahun ini, tenggat waktu untuk pembayaran PBB dijadwalkan jatuh pada bulan Oktober. BPKAD berkomitmen untuk mengoptimalkan penagihan dan memastikan pembayaran tidak hanya terkonsentrasi pada akhir masa jatuh tempo. Dengan langkah ini, diharapkan penerimaan pajak daerah di Kota Blitar tetap bertumbuh dan berkelanjutan.