- Polisi mengedukasi siswa SD tentang bahaya bullying selama MPLS di Wonodadi.
- Edukasi ini penting untuk mencegah tindakan perundungan sejak dini di kalangan anak-anak.
- Siswa diajak untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan perundungan.
Dalam rangka pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wonodadi melaksanakan edukasi mengenai bahaya bullying di SDN Gandekan 02. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah perundungan di kalangan siswa sejak dini serta menanamkan kesadaran hukum yang kuat. Kehadiran aparat kepolisian di lingkungan sekolah bukan hanya untuk memberikan penyuluhan, tetapi juga untuk membangun kedekatan emosional dengan anak-anak, agar mereka memahami bahwa polisi siap melindungi dan menjadi mitra dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Edukasi yang disampaikan mencakup pemahaman tentang bagaimana perundungan dapat berupa ejekan, intimidasi, maupun kekerasan fisik yang berdampak negatif terhadap psikologis dan perkembangan karakter anak. Interaksi yang dilakukan selama kegiatan MPLS berlangsung sangat mendukung pemahaman siswa mengenai tata tertib sekolah, pentingnya menghormati guru serta orang tua, dan mengedukasi mereka untuk hidup disiplin serta menjaga hubungan baik dengan teman sebaya.
Pentingnya edukasi anti-bullying ini juga diiringi dengan pesan kepada siswa untuk tidak mudah terpengaruh oleh ajakan negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Para siswa diajak untuk berani berkata tidak terhadap tindakan yang merugikan dan didorong agar segera melaporkan setiap kejadian bullying kepada guru, orang tua, atau pihak berwenang. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan perundungan dapat diatasi sebelum berkembang menjadi isu yang lebih besar, dan budaya saling menghargai di kalangan pelajar lebih mudah terwujud.