Senin, 29 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Kejaksaan Negeri Blitar Kejar Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dam Kali Bentak dan APBDes

Kejaksaan Negeri Blitar Kejar Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dam Kali Bentak dan APBDes

Kejaksaan Negeri Blitar Kejar Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dam Kali Bentak dan APBDes
Poin Penting:
  • Kejari Blitar fokus pada pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi Dam Kali Bentak.
  • Total pengembalian kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar dari tiga terpidana.
  • Proses eksekusi akan dilakukan setelah menerima salinan putusan yang lengkap dan berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mengintensifkan langkah pemulihan kerugian negara terkait kasus korupsi, dengan fokus pada dua isu utama, yaitu korupsi yang melibatkan Dam Kali Bentak dan penyalahgunaan APBDes Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, pada Tahun Anggaran 2021. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukan hanya merupakan tindakan hukum semata, tetapi juga upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun pemulihan atas kerugian yang dialami oleh negara.

Dalam perkembangan terkini, kasus Dam Kali Bentak menunjukkan progres meskipun proses hukum masih berlangsung. Saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu kelengkapan dokumen terkait putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Meski para terpidana telah diberikan kewajiban untuk mengembalikan kerugian berdasarkan putusan pengadilan, eksekusi masih tertunda hingga seluruh salinan putusan diterima secara resmi. Kejari mengutamakan kehati-hatian dan tidak ingin terburu-buru agar setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hasil dari upaya pemulihan kerugian negara telah membuahkan hasil, di mana sejauh ini sekitar Rp2,9 miliar telah berhasil dikembalikan dari tiga terpidana. Kontribusi ini terdiri dari Muhammad Bahweni sebesar Rp43 juta, Miftaul Iqbalud Daroini sebesar Rp135 juta, dan Hari Budiyono yang menyetorkan Rp2,7 miliar. Sebagian dari dana ini merupakan titipan dari para terpidana yang diserahkan pada tahap penyidikan, yang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dana yang telah masuk ke kas negara ini akan dikelola sesuai ketentuan, menunggu semua putusan yang berkekuatan hukum tetap selesai ditindaklanjuti oleh kejaksaan.