Sabtu, 19 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Penangkapan Kakek Usia 73 Tahun di Blitar atas Dugaan Persetubuhan Penyandang Disabilitas

Penangkapan Kakek Usia 73 Tahun di Blitar atas Dugaan Persetubuhan Penyandang Disabilitas

Penangkapan Kakek Usia 73 Tahun di Blitar atas Dugaan Persetubuhan Penyandang Disabilitas
Poin Penting:
  • Seorang kakek di Blitar ditangkap akibat dugaan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.
  • Ibu korban melaporkan kejadian setelah menemukan anaknya dalam keadaan tidak pantas di rumah pelaku.
  • Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas tindakannya.

Di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, seorang pria berinisial KS (73) telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun. Kasus ini mencuat setelah ibu korban, yang merupakan tetangga terduga pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kronologi kejadian yang dibagikan oleh AKP Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, mencatat bahwa pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, ibu korban mencari anaknya yang tidak ada di rumah. Dalam pencariannya, ia ingat bahwa anaknya biasanya duduk di depan rumah pelaku. Saat kepala keluarga itu memasuki rumah KS, ia mendapati korban berada di depan kamar pelaku dalam keadaan tidak pantas, dengan celana yang diturunkan.

Ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polres Blitar Kota. Diketahui bahwa terduga pelaku, yang beberapa kali mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming sejumlah uang, melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. Keberanian ibu korban untuk melapor patut diapresiasi, karena korban tidak mampu menolak atau mengungkapkan perbuatannya akibat disabilitas yang dimilikinya.

Polisi saat ini telah mengumpulkan barang bukti yang mencakup pakaian korban, serta mendengarkan keterangan dari para tetangga yang sering melihat korban berada di rumah terduga pelaku. AKP Samsul Anwar menjelaskan bahwa pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya. Proses penyelidikan dan penegakan hukum akan berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masyarakat Blitar.