Sabtu, 19 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Penutupan Permanen Toko Miras di Wlingi: Langkah Tegas untuk Keamanan Masyarakat Blitar

Penutupan Permanen Toko Miras di Wlingi: Langkah Tegas untuk Keamanan Masyarakat Blitar

Penutupan Permanen Toko Miras di Wlingi: Langkah Tegas untuk Keamanan Masyarakat Blitar
Poin Penting:
  • Toko miras yang dilaporkan tidak memiliki izin lengkap ditutup secara permanen.
  • Keberadaan toko dekat dengan fasilitas umum dan tempat ibadah menjadi pertimbangan dalam penutupan.
  • Satpol PP memberikan beberapa surat peringatan sebelum akhirnya mengambil langkah tegas.

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan Dinas Pemkab Blitar secara resmi menutup sebuah toko minuman keras (miras) yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi. Penutupan ini dilakukan pada Sabtu pekan lalu, sebagai respon terhadap kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan toko yang tidak memiliki izin lengkap dan berlokasi dekat dengan fasilitas umum, termasuk tempat ibadah.

Andreas Didik Tri Wahyudi, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa langkah penutupan ini bukan tanpa alasan. Dalam pemantauan yang dilakukan sebelumnya, toko tersebut hanya mengantongi surat keterangan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin usaha komprehensif. Penegakan hukum ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas toko yang tetap beroperasi meskipun telah diberi surat rekomendasi penutupan sementara.

Didik menambahkan, penutupan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera pada pengusaha yang tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) yang ada. Menurutnya, toko miras yang berdiri sejak Mei 2026 ini berisiko menimbulkan masalah sosial, mengingat kedudukannya yang dekat dengan sekolah dan tempat ibadah. Dalam proses penutupannya, pihak Satpol PP telah mengeluarkan beberapa Surat Peringatan (SP) kepada pemilik toko, namun tidak diindahkan sehingga penutupan permanen menjadi pilihan terakhir.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memperhatikan lingkungan sekitar. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman di Kabupaten Blitar.