- Pelibatan pelajar dalam aksi di luar jam sekolah dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Blitar.
- Aksi ini melibatkan siswa dari beberapa SMP di Blitar, menimbulkan keprihatinan tentang perlindungan anak.
- Laporan tersebut diharapkan dapat menuntun penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Wali Kota Blitar dan DPRD Kota Blitar pada 7 September 2026 menimbulkan kegundahan di kalangan orang tua dan masyarakat. Dugaan keterlibatan pelajar, terutama di jam sekolah, menjadi fokus perhatian setelah Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) melaporkan hal ini ke Polres Blitar Kota pada Senin, 15 September. Koordinator GMB, Maryono Setyo Budi, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan sebuah keprihatinan terhadap perlindungan anak-anak yang seharusnya berada di dalam lingkungan pendidikan formal saat itu.
Maryono menyampaikan, pengamatan yang dilakukan oleh GMB menunjukkan adanya sejumlah pelajar, termasuk mereka yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), melakukan aksi dan membawa poster serta atribut. Beberapa sekolah yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah SMPN 2, SMPN 6, dan SMPN 7, yang semakin menekankan urgensi penyelidikan oleh aparat kepolisian untuk memahami bagaimana para siswa ini bisa terlibat dalam kegiatan yang berlangsung pada waktu seharusnya mereka belajar.
Kasus ini bukan hanya mendorong pertanyaan mengenai kewajiban sekolah dalam membina dan melindungi siswa, tetapi juga menyoroti tanggung jawab orang tua serta masyarakat dalam menjaga keselamatan anak-anak. GMB berharap laporan yang mereka buat dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dari pengaruh negatif di luar lingkungan sekolah. Diharapkan, ke depannya, kejadian serupa dapat diantisipasi dengan lebih baik untuk menjaga integritas pendidikan di Kota Blitar.