- DPRD Blitar mengingatkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap toko modern yang melanggar aturan.
- Ada indikasi toko modern menyamar dengan nama berbeda untuk menghindari regulasi.
- Pengawasan harus mencakup karakteristik dan aktivitas usaha, bukan hanya nama yang digunakan.
Keberadaan toko modern yang beroperasi di Kota Blitar kembali menjadi sorotan serius dari DPRD setempat. Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, menegaskan bahwa hingga saat ini, pengelolaan pasar modern masih berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Namun, proses penyusunan regulasi baru yang lebih relevan masih belum rampung, sehingga memungkinkan adanya toko modern yang beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.
Nuhan menambahkan, ada indikasi bahwa beberapa toko modern menggunakan nama yang berbeda untuk menyamarkan identitas mereka supaya tidak terdeteksi sebagai bagian dari jaringan toko modern yang terikat pada regulasi tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan serta dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam kompetisi usaha.
DPRD Kota Blitar meminta pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada nama atau merek yang digunakan oleh toko, tetapi juga harus memperhatikan karakteristik dan kegiatan usaha yang sebenarnya. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar tidak ada lagi penyamaran identitas usaha yang dilakukan untuk menghindari ketentuan yang telah ditetapkan.
Nuhan mengingatkan, pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap praktik usaha yang menyimpang dari peraturan bukanlah masalah baru. Ia menyebut bahwa pernah melakukan inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti laporan serupa, dan hal ini perlu dicermati kembali agar peraturan dapat ditegakkan dengan tegas demi kepentingan masyarakat Kota Blitar.