Kamis, 23 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Panduan Lengkap Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL 2026 di Blitar

Panduan Lengkap Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL 2026 di Blitar

Panduan Lengkap Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL 2026 di Blitar
Poin Penting:
  • Program PTSL memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.
  • Dokumen penting dan pemasangan tanda batas merupakan syarat awal yang harus dipenuhi peserta.
  • Proses Pendaftaran melalui enam tahapan yang melibatkan sosialisasi, pendataan, pengukuran, dan penerbitan sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat Blitar yang memiliki tanah tanpa sertifikat untuk segera memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, sehingga masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis, cepat, dan transparan. Melalui PTSL, setiap warga Blitar memiliki kesempatan untuk mendaftarkan hak atas tanah mereka, sekaligus memperkuat posisi hukum dalam penguasaan tanah tersebut.

Untuk memulai proses pendaftaran, calon pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, termasuk fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat tanah yang menjadi alas hak kepemilikan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk memasang tanda batas pada lahan yang didaftarkan, yang harus disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan. Proses ini ditujukan untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan memastikan akurasi data.

Terdapat enam tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat dalam program PTSL ini. Tahap pertama adalah penyuluhan yang dilakukan oleh petugas BPN di tingkat desa atau kelurahan, bertujuan agar seluruh peserta memahami hak dan kewajiban mereka. Setelah itu, petugas akan melakukan pendataan untuk mengumpulkan informasi mendetail mengenai kepemilikan tanah, dilanjutkan dengan pengukuran lahan di mana pemohon wajib hadir untuk menunjukkan batas-batas lahannya.

Tahapan selanjutnya adalah Sidang Panitia Yuridis, di mana data akan dianalisis dan diperiksa oleh tim yang terdiri dari anggota BPN dan perwakilan desa. Hasil pengajuan sertifikat akan diumumkan selama 14 hari, memberikan ruang bagi pihak lain untuk mengajukan sanggahan. Akhirnya, jika semua berjalan lancar, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan langsung kepada pemohon. Program PTSL adalah langkah positif bagi warga Blitar untuk memperkuat hak atas tanah mereka dan mendapatkan legalitas yang diinginkan.