- ASN dilarang melakukan live streaming selama jam kerja untuk menjaga profesionalisme.
- Sanksi disiplin bagi pelanggar dapat berupa teguran lisan hingga pemotongan Tunjangan Kinerja.
- ASN diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial agar tidak mencoreng citra pemerintah.
Pemerintah Kota Blitar melalui Surat Edaran (SE) terbaru mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan live streaming selama jam kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan disiplin kerja ASN dalam menjalankan tugas mereka. Ika Hadi Wijaya, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyatakan bahwa pemantauan akan dilakukan dan sanksi disiplin akan dikenakan kepada ASN yang melanggar aturan ini.
Larangan tersebut, yang telah disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Blitar, menetapkan berbagai jenis sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat edaran ini, ASN juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial pribadi, mengingat bahwa mereka menjadi cermin bagi pemerintah.
Ika menambahkan bahwa ASN diharapkan dapat menjaga etika dan netralitas dalam setiap unggahan di media sosial, serta dilarang untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, ujaran kebencian, atau apapun yang dapat merugikan citra instansi. Melalui kebijakan ini, Pemkot Blitar berharap pelayanan kepada masyarakat dapat terjaga dengan baik, tanpa adanya gangguan dari kegiatan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.