- Pemkab Blitar melarang ASN melakukan live streaming dan pembuatan konten pribadi selama jam kerja.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalitas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- ASN diizinkan menggunakan media sosial di luar jam kerja tanpa atribut kedinasan.
Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas siaran langsung (live streaming) serta pembuatan konten di media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan ASN tetap fokus dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, tanpa terganggu oleh aktivitas digital yang bersifat pribadi.
Larangan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengingatkan seluruh ASN untuk tidak memanfaatkan atribut kedinasan dalam konten pribadi yang dapat berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga profesionalitas ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, ASN juga dilarang mengenakan pakaian dinas atau atribut instansi dalam konten yang tidak berkaitan dengan pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk menjaga citra serta integritas institusi pemerintah, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan langkah ini, Pemkab Blitar berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.