- Keluarga terduga pelaku bullying memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain untuk mencegah konflik.
- Proses hukum penyelesaian perkara telah melalui mekanisme diversi, melibatkan Bapas dan UPTD PPA.
- Pertimbangan status anak sebagai terlapor menjadikan pendekatan diversi lebih relevan dan humanis.
Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus bullying yang terjadi di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pihak keluarga terduga pelaku memutuskan untuk memindahkan anak mereka ke sekolah lain. Keputusan ini diambil bukan sebagai bentuk sanksi dari pihak sekolah, melainkan sebagai inisiatif dari keluarga terduga untuk menghindari potensi gejolak di lingkungan pendidikan. Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa keberadaan korban dan terlapor di sekolah yang sama dapat memicu konflik yang lebih luas, baik antara mereka maupun dengan siswa lainnya.
AKP Margono menambahkan bahwa secara hukum, pihak keluarga korban telah menerima penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui jalur peradilan formal, dengan melibatkan lembaga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dukungan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pendekatan ini diambil mengingat status terlapor sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga diharapkan solusi melalui diversi lebih tepat dan humanis.
Lebih lanjut, Margono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun terlapor, akan menjadi pertimbangan dalam proses diversi. Kedua keluarga sebelumnya telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, menunjukkan itikad baik untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian damai. Rekomendasi dari Bapas akan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan resmi, yang nantinya akan menjadi acuan bagi Kepolisian dalam proses hukum jika terlapor kembali terlibat dalam tindak pidana di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan di masyarakat Blitar, mengingat pentingnya penanganan tepat terhadap anak-anak dalam situasi hukum, di samping perlunya edukasi tentang kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah. Masyarakat diharapkan dapat lebih sadar dan berkontribusi dalam meredakan tindakan perundungan yang merugikan banyak pihak, terutama generasi muda.