- Mantan Bupati Maryoto Birowo telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.
- Kejari Tulungagung sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan korupsi.
- Pemeriksaan melibatkan 36 saksi dan dilanjutkan dengan penggeledahan dokumen terkait di beberapa lokasi.
Dalam perkembangan terbaru mengenai dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah memeriksa mantan Bupati Maryoto Birowo sebanyak dua kali sebagai saksi. Roni, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan terkait peran Maryoto sebagai Kepala Daerah saat pengadaan tanah tersebut dilakukan pada tahun 2022.
Hingga saat ini, pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi, termasuk Maryoto, dengan kunjungan terakhirnya ke kantor Kejari sekitar sebulan lalu. Roni menegaskan bahwa semua saksi termasuk Maryoto telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan, yang diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengumpulkan data dan alat bukti lebih lanjut untuk memperkuat dugaan korupsi ini.
Mengenai kapan penetapan tersangka akan dilakukan, Roni menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan pengumpulan bukti. Selain itu, unsur legislatif yang juga terlibat dalam pengadaan tanah tersebut telah diperiksa, meskipun Roni enggan membagikan rincian lebih lanjut tentang identitas saksi dari kalangan legislatif.
Penyidikan ini tidak berhenti di situ. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor Kelurahan Kepatihan, untuk mengumpulkan dokumen terkait transaksi jual beli tanah Griyo Dalem Kanjengan. Roni mencatat bahwa berkas-berkas yang berhasil diamankan meliputi dokumen riwayat tanah serta informasi mengenai ahli waris yang berkaitan. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan, memberikan harapan bagi masyarakat untuk transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran daerah.