Kamis, 16 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Ekonomi Peningkatan Pengawasan LPG Subsidi: Temuan Usaha Laundry dan Kafe di Blitar

Peningkatan Pengawasan LPG Subsidi: Temuan Usaha Laundry dan Kafe di Blitar

Peningkatan Pengawasan LPG Subsidi: Temuan Usaha Laundry dan Kafe di Blitar
Poin Penting:
  • Disperindag Kota Blitar melakukan pengawasan terkait penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi.
  • Ditemukan pelanggaran di usaha laundry dan kafe yang menggunakan LPG subsidi untuk aktivitas usaha.
  • Pelaku usaha diminta untuk beralih ke LPG nonsubsidi dengan program pertukaran tabung tanpa sanksi langsung.

Pada Kamis, 16 Juli 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar bersama pemerintah provinsi Jawa Timur melakukan pengawasan distribusi gas LPG 3 Kg bersubsidi di berbagai tempat usaha di wilayah Kota Blitar. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya keluarga miskin yang memang membutuhkan.

Hasil dari monitoring tersebut menunjukkan bahwa di Jalan Sumatra, tim gabungan menemukan usaha laundry yang menggunakan empat tabung LPG 3 Kg bersubsidi untuk menyetrika pakaian. Untuk menindaklanjuti temuan ini, keempat tabung tersebut ditukar dengan dua tabung Bright Gas 5,5 Kg. Selain itu, di Jalan Anjasmoro, ditemukan juga sebuah kafe yang masih menggunakan dua tabung LPG 3 Kg. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat penggunaan LPG bersubsidi di sektor usaha jelas tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun, di lokasi lain, yaitu Jalan Sultan Agung dan Jalan Moh Hatta, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran, karena kedua tempat usaha tersebut sudah beralih ke LPG nonsubsidi 12 Kg.

Para pelaku usaha yang kedapatan menggunakan LPG bersubsidi tidak langsung dikenakan sanksi. Pertamina telah menyiapkan program pertukaran tabung untuk memudahkan pelaku usaha dalam bertransisi ke gas nonsubsidi. Salah satu pemilik usaha laundry, Faiz, mengungkapkan rasa terkejutnya dengan penemuan ini, dan ia mengaku tidak mengetahui bahwa penggunaan LPG 3 Kg dalam usaha merupakan pelanggaran. Meski demikian, ia berkomitmen untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi di masa mendatang, setelah mendapatkan informasi tersebut.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Setdakrov Jatim, Nurhayati, menyarankan agar Pemkot Blitar terus meningkatkan pengawasan dalam penggunaan gas subsidi untuk mencegah penyalahgunaan. Monitoring ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Polres Blitar Kota dan Hiswana Migas, yang menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga keadilan distribusi sumber daya energi di masyarakat.