Senin, 21 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Keamanan Perjalanan Kereta Api Terancam: Aksi Meletakkan Batu di Jalur Rel di Tulungagung

Keamanan Perjalanan Kereta Api Terancam: Aksi Meletakkan Batu di Jalur Rel di Tulungagung

Keamanan Perjalanan Kereta Api Terancam: Aksi Meletakkan Batu di Jalur Rel di Tulungagung
Poin Penting:
  • Batu ditemukan di jalur rel kereta antara Stasiun Sumbergempol dan Ngunut, mengganggu perjalanan kereta.
  • KAI mengingatkan bahwa tindakan meletakkan benda di rel sangat berbahaya bagi keselamatan.
  • Pelanggaran terhadap fasilitas perkeretaapian dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara.

Aksi sembrono meletakkan batu di atas jalur rel kembali memicu gangguan serius terhadap perjalanan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. Terbaru, pada Minggu, 20 September 2026, batu berpagar di temukan secara sengaja diletakkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di antara Stasiun Sumbergempol dan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, menjelaskan bahwa batu yang mengganggu jalur kereta tersebut ditemukan sekitar pukul 09.45 WIB oleh masinis KA 302, yang merupakan kereta barang Parcel Tengah, saat melintas di kilometer 147+7/9. Temuan ini sontak dilaporkan kepada petugas stasiun terdekat untuk mendapatkan tindak lanjut segera, karena aksi ini berdampak pada perjalanan dua kereta api yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.

Lebih lanjut, pihak KAI menegaskan bahwa meletakkan batu atau benda asing lainnya di rel kereta merupakan tindakan yang sangat berbahaya, tidak hanya mengancam keselamatan penumpang dan petugas, namun juga mempengaruhi efektivitas transportasi umum dalam daerah. Dalam beberapa waktu belakangan ini, kejadian serupa ternyata cukup sering terjadi di wilayah Daop 7 Madiun, menjadikan hal ini sebagai perhatian serius bagi seluruh masyarakat.

KAI mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan berupaya menjaga keselamatan di area sekitar jalur kereta. Selain itu, tindakan merusak infrastruktur perkeretaapian berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dapat berujung pada sanksi pidana, mulai dari tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 180 serta Pasal 197 Ayat 1 hingga Ayat 4. Masyarakat diharap lebih sadar dan bertanggung jawab demi kelancaran transportasi kereta di Blitar dan sekitarnya.