Selasa, 18 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan KTH Blitar Desak Kepastian Pemanfaatan Aset KHDPK, FPPM Berikan Ultimatum 90 Hari

KTH Blitar Desak Kepastian Pemanfaatan Aset KHDPK, FPPM Berikan Ultimatum 90 Hari

KTH Blitar Desak Kepastian Pemanfaatan Aset KHDPK, FPPM Berikan Ultimatum 90 Hari
Poin Penting:
  • KTH Blitar mendesak Perhutani untuk memberikan kepastian pemanfaatan aset di kawasan KHDPK.
  • Para petani membawa hasil bumi sebagai simbol aspirasi mereka di aksi demonstrasi.
  • Terdapat ketidakpastian mengenai kerjasama Perhutani dengan LMDH yang mengganggu hak-hak petani.

Isu pengelolaan aset Perum Perhutani di kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) kembali menjadi titik fokus sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) di Blitar. Dalam upaya mendapatkan kepastian kerja sama pemanfaatan aset tegakan yang terdapat di kawasan ini, ratusan anggota KTH menyerukan aspirasi mereka dengan mendatangi kantor KPH Blitar pada tanggal 18 Agustus 2023. Dalam aksi tersebut, para petani membawa serta hasil pertanian sebagai simbol perjuangan mereka.

Ketua KTH Wanatirto Panguripan, Sutoyan Ali Rohman, menegaskan bahwa petani berharap adanya kejelasan terkait kerja sama dalam pengelolaan aset Perhutani yang berada di area KHDPK. Menurutnya, keberadaan kayu-kayu bernilai seperti jati, balsa, dan sengon berpengaruh signifikan terhadap peningkatan produktivitas petani lokal. Oleh karena itu, diperlukan transparansi mengenai mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan hutan tersebut yang dapat menjamin manfaat bagi masyarakat setempat.

Sekretaris KTH Wanamulya Sejahtera Kademangan, Jani Andrianto, juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di kawasan KHDPK. Menurut Jani, pertanyaan yang muncul adalah dasar hukum dari kerja sama ini, mengingat seharusnya kawasan KDPK sudah dikeluarkan dari area pengelolaan Perhutani. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi petani yang seharusnya dapat memanfaatkan hasil dari pertanian dan kelautan di kawasan tersebut.

Para KTH memberikan ultimatum 90 hari kepada Perhutani untuk merespons tuntutan mereka. Mereka berharap ada dialog konstruktif antara pihak Perhutani dan masyarakat agar hak-hak petani dapat diakui dan posisi mereka sebagai pengelola hutan bersama dapat terjaga. Situasi ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat Blitar, mengingat potensi ekonomi yang bisa dihasilkan melalui pengelolaan yang berkelanjutan dan adil.