Sabtu, 12 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan DPRD Kota Blitar Usulkan Raperda Perlindungan Anak dan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

DPRD Kota Blitar Usulkan Raperda Perlindungan Anak dan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

DPRD Kota Blitar Usulkan Raperda Perlindungan Anak dan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
Poin Penting:
  • DPRD Kota Blitar mengusulkan dua Raperda: Kota Layak Anak dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
  • Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi anak-anak dan warga miskin.
  • Kedua Raperda diharapkan dapat disahkan pada tahun 2026 untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Blitar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar tengah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat. Raperda tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Usulan ini disampaikan dalam agenda resmi DPRD yang berlangsung pada Selasa pagi, 1 September 2026.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan respon nyata atas kebutuhan mendasar warga kota. Terutama setelah Kota Blitar dianugerahi status sebagai Kota Layak Anak, yang selama ini hanya diatur melalui Peraturan Wali Kota. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih kuat agar program-program ramah anak dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan payung hukum yang jelas. Dengan hadirnya Raperda ini, diharapkan pemenuhan terhadap berbagai aspek hak anak seperti ruang publik yang aman dan pendidikan yang bebas dari kekerasan dapat terpenuhi secara optimal.

Tak kalah penting, Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin juga menjadi prioritas dalam agenda DPRD. Dedik menekankan bahwa akses terhadap keadilan seharusnya tidak diskriminatif, mengingat biaya pengacara sering kali menjadi penghalang bagi masyarakat kurang mampu. Raperda ini dirancang untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat masalah hukum, dengan pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), asalkan tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.

DPRD menargetkan agar kedua Raperda ini dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun 2026. Harapan besarnya adalah agar Kota Blitar tidak hanya berkembang dari segi infrastruktur, tetapi juga dalam hal perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai generasi penerus dan warga miskin yang memiliki hak yang setara di hadapan hukum. Hal ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, yang mengapresiasi langkah DPRD dalam meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan masyarakat, terutama bagi anak-anak di kota ini.