- Pembelian BBM di SPBU tidak memerlukan STNK sebagai syarat.
- Pertamina meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.
- Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus diperkuat.
PT Pertamina Patra Niaga telah menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional. Rencana yang awalnya diterapkan sebagai langkah pengawasan di wilayah Sumatera Selatan ini telah menyebabkan kebingungan di masyarakat dan akhirnya dibatalkan setelah ditinjau ulang oleh perusahaan.
Kitty Andhora, Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan komitmen perusahaan untuk mempertimbangkan masukan serta respons dari masyarakat terkait informasi yang berkembang. Sebagai respons atas kebingungan yang timbul, Pertamina menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa kebijakan yang mengatur penjualan BBM akan selalu berkoordinasi dengan pihak regulator, yakni BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, upaya Pertamina dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran juga menjadi prioritas. Sejak awal tahun hingga September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional telah diberikan pembinaan untuk mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan kualitas layanan. Dalam hal ini, sanksi akan dikenakan kepada lembaga penyalur yang melanggar ketentuan, yang dapat bervariasi dari peringatan tertulis hingga pemutusan hubungan usaha.
Sebagai langkah tambahan, Pertamina berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Untuk mendukung penyaluran yang lebih akurat, penggunaan QR Code Subsidi Tepat juga diperkuat melalui aplikasi MyPertamina, sebagai upaya perusahaan dalam melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi untuk BBM.