- Outlet minuman keras di Tiudan belum memiliki izin resmi dari pemerintah.
- Warga melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan toko miras yang berlokasi dekat tempat ibadah.
- Disperindag dan Satpol PP Tulungagung tengah melakukan komunikasi dengan pemilik outlet untuk memeriksa dokumen perizinan.
Kepastian mengenai status legalitas outlet minuman keras (miras) yang berada di wilayah Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kembali disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Menurut Rio Rizki, Analis Perdagangan Ahli Pertama, outlet tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, baik melalui sistem perizinan OSS untuk miras golongan A maupun perizinan lokal untuk kategori B dan C. Hal ini mengarah pada penundaan pembukaan outlet yang sempat memicu aksi unjuk rasa oleh warga setempat.
Aksi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Tiudan dipicu oleh keresahan akan keberadaan toko miras yang direncanakan akan beroperasi dekat dengan tempat ibadah. Koordinator aksi, Sahrul Munir, menyatakan bahwa panggilan untuk berunjuk rasa diadakan setelah mendengar berbagai masukan dari masyarakat, yang khawatir dampak dari kehadiran toko tersebut. Masyarakat bertekad menolak keras operasional outlet yang akan merugikan nilai-nilai sekitar, mengingat lokasi toko berada dalam jarak yang sangat dekat dengan Perumahan Citra Damai 1.
Disperindag Tulungagung kini tengah mengupayakan komunikasi dengan pemilik outlet untuk mengecek dokumen yang diperlukan dan memastikan jenis minuman yang dijual. Danang Febriantoro, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, juga menyatakan harapannya untuk segera menghubungi pemilik outlet agar dapat diundang untuk menjelaskan perizinan yang seharusnya ada. Untuk saat ini, outlet tersebut telah membatalkan rencana pembukaannya akibat adanya surat penolakan dari masyarakat yang kuat.
Toko miras di Tiudan diidentifikasi sebagai bagian dari upaya pembukaan tujuh outlet lainnya di wilayah Tulungagung. Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya mendengar suara mereka, tetapi juga bertindak tegas dalam menegakkan regulasi yang ada, sehingga lingkungan tetap terjaga dari pengaruh negatif yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan outlet semacam itu.