- Warga Desa Serang menyegel kantor desa sebagai protes terhadap ketidakpuasan layanan desa.
- 17 tuntutan yang diajukan sejak Januari 2026 belum mendapat tanggapan dari pemerintah desa.
- Warga mendesak diadakannya Musyawarah Desa untuk membahas hasil laporan pemeriksaan terhadap kinerja pemerintah desa.
Situasi di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, semakin memanas setelah warga melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes terhadap kinerja pemerintahan desa dan BUMDes Bina Usaha Mandiri. Tindakan ini merupakan respons terhadap ketidakpuasan warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli (FPP) Desa Serang, terkait dengan 17 tuntutan yang telah diajukan sejak Januari 2026, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon yang memadai.
Puluhan warga melakukan aksi penyegelan ini dengan menduduki kantor desa, menuntut agar Kepala Desa Serang, Dwi Handoko, mundur dari jabatannya. Komunikasi yang dinilai tidak efektif serta kurangnya transparansi dari pemerintah desa menjadi alasan utama di balik aksi tersebut. Juru bicara FPP Desa Serang, Impron Rosadi, menegaskan bahwa pihaknya merasa diabaikan, dan Ketua Desa tidak berada di kantor untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Warga mendesak agar diadakan Musyawarah Desa (Musdes) lanjutan untuk membahas 17 tuntutan yang mencakup pertanggungjawaban berbagai pihak, termasuk kepala desa dan pengurus BUMDes, serta Ketua Pokja Pantai Serang. Masalah ini semakin kompleks dengan pertanyaan yang muncul mengenai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Blitar terhadap pemerintahan desa dan BUMDes Serang untuk periode 2020–2025. Warga berharap adanya transparansi dan dialog terbuka dari pemerintah desa agar permasalahan yang telah berlarut-larut ini dapat diselesaikan secara tuntas.