- 574 bidang tanah di Kabupaten Blitar terhambat oleh regulasi baru terkait Bank Tanah.
- 3.132 sertifikat telah berhasil diserahkan dari total 4.388 alokasi.
- Perbedaan mekanisme antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Pengelolaan (HPL) menjadi fokus penyesuaian.
Sebanyak 574 bidang tanah dalam program redistribusi di Kabupaten Blitar masih menghadapi kendala yang menghalangi penyerahannya kepada masyarakat. Penanganan sisa bidang tanah ini terhambat oleh adanya penyesuaian regulasi baru yang mengharuskan integrasi dengan skema Bank Tanah. Meskipun demikian, upaya pemda dalam menyelesaikan redistribusi tanah ini tetap berlanjut, dan ribuan sertifikat telah berhasil diserahkan kepada warga.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Blitar, Nanang Adi, mengungkapkan bahwa dari total alokasi sebanyak 4.388 bidang, sebanyak 3.132 sertifikat telah sukses disalurkan. Sisa 574 bidang yang belum diselesaikan ini masih dalam tahap verifikasi dan pemrosesan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
Menurut Nanang, terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme sertifikasi tanah yang telah dilakukan sebelumnya dan skema yang kini harus mengikuti aturan Bank Tanah. Sertifikasi yang dilakukan sebelumnya mengacu pada skema langsung Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara untuk bidang tanah yang termasuk dalam Bank Tanah akan menggunakan skema Hak Pengelolaan (HPL). Keputusan ini diambil untuk meningkatkan pengelolaan aset tanah dan menjamin hak masyarakat terhadap lahan yang mereka miliki.
Sikap proaktif dari Disperkimtan dalam menyelesaikan masalah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak atas tanah. Langkah ke depan, diharapkan proses verifikasi yang tengah dilakukan dapat mempermudah penyerahan sisa sertifikat kepada masyarakat, sehingga redistribusi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat secara nyata bagi warga Kabupaten Blitar.