- RUU Reforma Agraria menekankan penyelesaian konflik melalui musyawarah dan pemulihan hak masyarakat.
- Pembahasan RUU ini melibatkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah yang krusial bagi kepastian hukum.
- Prioritas utamanya adalah kelompok masyarakat rentan seperti petani dan nelayan.
Konflik agraria menjadi sorotan utama dalam diskusi mengenai RUU Reforma Agraria, yang saat ini sedang digodok oleh DPR RI bersama pemerintah. Dalam rangka penyelesaian yang komprehensif, RUU ini menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak oleh permasalahan agraria.
Dari tanggal 17 hingga 21 September 2026, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah melakukan pembahasan serius mengenai 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Salah satu fokus utama dari diskusi ini adalah penyelesaian konflik agraria yang diharapkan tidak hanya mampu memastikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan keadilan dan pemulihan hak bagi masyarakat yang mengalami dampak langsung dari masalah agraria.
RUU Reforma Agraria ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, dengan tujuan untuk menjamin pemenuhan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria. Dalam upaya penyelesaian, RUU ini mendorong pelaksanaan musyawarah sebagai metode untuk menyelesaikan konflik, sambil tetap mempertimbangkan upaya memulihkan hubungan sosial yang mungkin terpengaruh oleh ketegangan yang ada.
Pentingnya penanganan konflik agraria ini juga diimbangi dengan penetapan prioritas kelompok masyarakat yang akan mendapatkan perhatian khusus, termasuk petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Dengan langkah strategis ini, diharapkan Blitar dapat menjadi contoh berhasilnya penataan agraria yang adil dan berkelanjutan.