- Reforma agraria menempatkan petani dan masyarakat adat sebagai kelompok prioritas.
- Pembahasan RUU berlangsung intensif selama lima hari untuk penyelesaian substansi.
- Mekanisme hak menguasai negara menjadi bagian penting dalam proses reforma agraria.
Dalam upaya mewujudkan reforma agraria yang lebih adil dan berkelanjutan, RUU Pengaturan Reforma Agraria menempatkan sejumlah kelompok masyarakat sebagai subjek yang mendapatkan prioritas. Antaranya, petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin, semuanya menjadi bagian dari kelompok yang diperhatikan dalam proses legislasi ini. Pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) di DPR RI berlangsung dengan intensif dari tanggal 17 hingga 21 September 2026, menandai sebuah langkah maju dalam upaya penyelesaian RUU ini.
Pengaturan mengenai objek dan subjek reforma agraria terdapat dalam materi yang menjadi fokus pembahasan. Relevansi kelompok masyarakat yang selama ini berhubungan erat dengan penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah, serta sumber-sumber agraria, menjadi wacana penting. Hal ini sejalan dengan tujuan reforma agraria yang berfokus pada pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Di Blitar, yang merupakan daerah dengan banyak petani dan kelompok masyarakat adat, penegasan kebijakan ini diharapkan dapat membangkitkan harapan baru bagi mereka yang selama ini merasa terpinggirkan.
Pembahasan juga mencakup isu mengenai mekanisme penyelenggaraan reforma agraria yang dilakukan melalui hak menguasai negara. Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan substansi dari RUU ini menjadi komprehensif. Proses ini melibatkan dialog dan kesepakatan untuk mencapai keselarasan antara kepentingan negara dan hak-hak masyarakat. Di tahap akhir, hasil diskusi ini berujung pada rancangan peraturan yang menghasilkan 14 bab dan 53 pasal, yang diharapkan dapat diimplementasikan secepatnya demi kepentingan masyarakat luas, terkhusus bagi mereka yang berada di Blitar.