- Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus narkoba dengan lima tersangka pada September 2026.
- Barang bukti sabu sebanyak 85,75 gram diambil dari tersangka JE yang merupakan residivis.
- Empat tersangka lainnya berurusan dengan peredaran pil dobel L, dengan total 1.686 butir yang disita.
Dalam upaya untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayahnya, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus narkoba selama bulan September 2026. Dari pengungkapan ini, jajaran kepolisian mengamankan lima tersangka yang terkait dengan berbagai kasus, mencakup satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan empat kasus peredaran obat keras berbahaya, yaitu pil dobel L. Kasus-kasus tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ponggok, Kepanjenkidul, dan Kesamben.
Wakil Kapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dijadwalkan selaras dengan upaya intensifikasi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama periode 1 hingga 29 September 2026. Sebagai salah satu fokus utama dalam penanganan narkoba, Polres Blitar Kota tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dari kelima tersangka yang ditangkap, satu di antaranya, yang berinisial JE, terlibat dalam perkara penyimpanan sabu dengan total barang bukti mencapai 85,75 gram. Pengungkapan ini ditemukan di Kecamatan Ponggok, di mana sabu tersebut diduga diperoleh dari Surabaya dan dipersiapkan untuk diedarkan ke konsumen di sejumlah lokasi. Menariknya, JE diketahui merupakan residivis yang baru keluar penjara pada bulan Januari lalu, menandakan tantangan yang dihadapi dalam mendeteksi dan menghentikan pola peredaran narkoba di wilayah ini.
Sementara itu, empat tersangka lainnya berperan dalam peredaran obat keras jenis pil dobel L, yang diperoleh dari daerah Kabupaten Malang dan Tulungagung. Total barang bukti yang diamankan dari mereka mencapai 1.686 butir pil dobel L, ditemukan di berbagai lokasi sepanjang bulan tersebut. Polres Blitar Kota menyuarakan keprihatinannya terhadap pola peredaran pil dobel L yang meniru alur distribusi narkoba, di mana obat-obatan tersebut didapatkan dalam jumlah besar sebelum dibagi menjadi kemasan lebih kecil untuk dijual di pasar lokal.