- Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus narkoba dengan lima tersangka terlibat.
- Barang bukti yang disita mencakup 85,75 gram sabu dan 1.686 butir pil dobel L.
- Satu tersangka, JE, adalah residivis yang menggunakan metode ranjau untuk mendistribusikan narkoba.
Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan total lima kasus sepanjang periode 1 hingga 29 September 2026. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang mengamankan lima tersangka, yakni JE, BN, SK, SN, dan EP dari tiga lokasi yang berbeda, termasuk Kecamatan Ponggok, Kepanjenkidul, dan Kesamben.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa 85,75 gram sabu dan 1.686 butir pil dobel L. Salah satu tersangka, JE, menjadi sorotan karena merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan ditangkap dengan kepemilikan sabu seberat 85,75 gram. Modus operandi yang digunakan JE adalah mengambil sabu dari Surabaya dalam jumlah besar, kemudian membagi-bagikan menjadi paket yang lebih kecil untuk diedarkan kembali dengan sistem ranjau.
Sistem ranjau yang diterapkan pelaku melibatkan pembayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap 10 titik edaran. Sementara itu, untuk pil dobel L, para pelaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Kabupaten Malang dan Tulungagung, yang kemudian dibagi kembali dan dijual dalam paket kecil dengan harga bervariasi. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pemasok sabu dari Surabaya yang diduga merupakan bagian dari jaringan lebih besar.
Atas tindakan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang memungkinkan pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun, sedangkan untuk kasus pil dobel L dapat dikenakan ancaman penjara hingga 12 tahun. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat Blitar untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.