Rabu, 30 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Pendidikan & Budaya › LPKA Blitar Bekerjasama dengan Sekolah untuk Pastikan Pendidikan Anak Binaan

LPKA Blitar Bekerjasama dengan Sekolah untuk Pastikan Pendidikan Anak Binaan

LPKA Blitar Bekerjasama dengan Sekolah untuk Pastikan Pendidikan Anak Binaan
Poin Penting:
  • LPKA Blitar pastikan hak pendidikan anak binaan terpenuhi meski menjalani hukuman.
  • Tercatat 141 anak binaan aktif bersekolah di berbagai jenjang pendidikan.
  • Kerjasama dengan sekolah luar memastikan ijazah anak binaan diakui secara resmi.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar berkomitmen untuk memastikan pendidikan bagi anak-anak binaan terjaga dengan baik meskipun mereka sedang menjalani masa hukuman. Kepala LPKA Blitar, Jaka Prihatin, menegaskan bahwa setiap hari anak-anak binaan mengikuti kegiatan belajar mengajar dari pagi hingga siang, dengan total 141 anak yang aktif berpartisipasi dalam proses pendidikan tersebut.

Rincian pendidikan anak binaan mencakup 8 siswa di jenjang SD, 45 siswa di SMP, dan 88 siswa di SMA. Namun, Jaka mengakui bahwa saat ini ada 7 anak binaan yang tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar, dengan alasan status tahanan, sudah lulus SMA, atau sedang menjalani pidana pendek.

LPKA Blitar memiliki inisiatif sendiri dengan mendirikan SD Istimewa untuk menampung anak-anak di jenjang SD. Sementara untuk jenjang SMP dan SMA, LPKA menjalin kerjasama dengan SMP Muhammadiyah 1 Kota Blitar dan SMA YP Kota Blitar. Melalui kerjasama ini, anak binaan tidak hanya mendapatkan akses pendidikan tetapi juga memiliki kemungkinan untuk mendapatkan ijazah yang diakui oleh Dinas Pendidikan, sehingga keberlanjutan pendidikan mereka setelah menjalani masa pembinaan tetap terjaga.

Jaka menekankan bahwa upaya ini sejalan dengan peraturan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menegaskan bahwa semua anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendidikan yang layak, baik formal maupun non-formal. Dengan demikian, setelah menyelesaikan masa binaan, anak-anak tersebut dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa harus putus sekolah.