- Polres Blitar Kota berhasil menangkap tersangka pencurian di Srengat.
- Modus pencurian dilakukan dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan obeng.
- Tersangka diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di lokasi berbeda.
Polres Blitar Kota telah berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian bernama FM (26), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada tertanggal 19 Juli 2026. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan masyarakat setempat, khususnya di Dusun Sendung, Desa Ngaglik.
Peristiwa pencurian kali ini dialami oleh seorang pemuda berinisial DMA (24), yang menemukan telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500.000 miliknya lenyap dari kediamannya. Kerugian total yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1,3 juta. Menurut AKP Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, aktor utama dalam kejahatan ini diduga beraksi sendirian, dengan modus mencongkel pintu rumah korban menggunakan alat berupa obeng.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, FM mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, termasuk dua kali di SDN 2 Ngaglik dan sebuah toko di kawasan selatan sekolah tersebut. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti yang berupa satu unit telepon genggam dan satu jaket hitam, yang diduga digunakan selama melakukan aksinya.
Saat ini, penyidik Polres Blitar sedang melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya lokasi lain yang dijadikan sasaran pencurian oleh FM. Penegakan hukum pun akan dilakukan sesuai dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.