- Sejarah ATR/BPN dimulai dari pengelolaan agraria oleh Departemen Dalam Negeri pada tahun 1955.
- Pengesahan UUPA pada tahun 1960 menjadi titik penting bagi pengaturan hukum agraria di Indonesia.
- Restrukturisasi organisasi ATR/BPN menunjukkan adaptasi terhadap persoalan pertanahan yang kian rumit.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki sejarah yang panjang dan berliku sebelum akhirnya bertransformasi menjadi kementerian yang menangani urusan agraria, pertanahan, dan tata ruang di Indonesia. Sejak tahun 1955, semua urusan agraria ditangani oleh Departemen Dalam Negeri, yang pada waktu itu belum menganggap isu agraria sebagai persoalan strategis. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya perkembangan kebijakan tanah di Indonesia.
Titik balik penting dalam sejarah pertanahan di Indonesia terjadi pada 24 September 1960. Pada tanggal ini, Rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). UUPA menjadi fondasi baru pengaturan penggunaan tanah di Indonesia, dan untuk pertama kalinya, pengaturan tersebut berlandaskan pada produk hukum nasional yang mengacu pada hukum adat. Dalam hal ini, UUPA secara resmi mencabut Agrarische Wet, menandai akhir dari dualisme hukum agraria di tanah air.
Perjalanan kelembagaan ATR/BPN terus berkembang. Pada tahun 1964, Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964 ditetapkan, yang mengatur tugas dan susunan organisasi Departemen Agraria. Penggabungan beberapa instansi yang sebelumnya terpisah, seperti kantor inspeksi agraria dari Departemen Dalam Negeri dan Direktorat Tata Bumi dari Departemen Pertanian, menunjukkan adaptasi organisasi untuk menangani persoalan agraria yang semakin kompleks.
Melalui perjalanan panjang ini, ATR/BPN kini berfungsi sebagai garda terdepan dalam mengelola dan menyelesaikan berbagai isu pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah Blitar. Adaptasi lembaga ini tidak hanya mencerminkan dinamika kebijakan nasional, tetapi juga menggambarkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan yang meningkat di sector agraria dan tata ruang.