- BPN didirikan pada 1988 sebagai lembaga non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- Perubahan ini sebagai respons terhadap kebutuhan tanah yang meningkat karena program pembangunan nasional.
- BPN berfungsi sebagai pengelola isu pertanahan dan berkomitmen untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki perjalanan panjang yang dimulai sejak tahun 1988, ketika pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan menaikkan status Direktorat Jenderal Agraria menjadi lembaga non-departemen. Peristiwa ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 yang menjadikan BPN sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta memainkan peran kunci dalam pengelolaan pertanahan di tanah air.
Perubahan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan tanah yang berkaitan dengan program pembangunan nasional di era tersebut. Sebelum adanya BPN, pengelolaan urusan agraria berada di bawah Departemen Dalam Negeri, yang dihadapkan pada tantangan kompleks menanggapi permasalahan pertanahan. Cita-cita untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan tanah membuat pembentukan BPN menjadi sangat relevan dan mendesak.
Sebelum 1988, Direktorat Jenderal Agraria menjalani beberapa perubahan kelembagaan, termasuk pemisahan urusan transmigrasi yang ditarik ke dalam naungan Departemen Veteran dan Transmigrasi. Dengan penataan yang lebih tersistematis pada 1972, instansi agraria di tingkat daerah juga disederhanakan, dengan adanya Kantor Direktorat Agraria di tingkat provinsi dan Kantor Subdirektorat Agraria di kabupaten serta kotamadya. Ini menunjukkan adanya komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait kepemilikan dan penguasaan tanah.
Melalui berbagai perubahan ini, BPN kini berfungsi sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai isu pertanahan di Indonesia, termasuk di Blitar. Perannya tidak hanya sekadar administratif tetapi juga strategis untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan berbagai program dan kebijakan yang diimplementasikan, BPN berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat akan tanah.