- Penyerahan 831 sertifikat aset Pemda Kalsel untuk memperkuat kepastian hukum.
- Progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel mencapai 79 persen.
- Sertifikasi tanah wakaf di Kalsel telah mencapai 95 persen.
Dalam sebuah acara yang diadakan di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyerahkan sejumlah sertifikat aset kepada pemerintah daerah. Penyerahan ini mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Kalsel dengan total luas mencapai 11.396 meter persegi, serta 829 bidang aset BMD dari berbagai kabupaten/kota dengan total luas 998.343 meter persegi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepastian hukum atas aset-aset yang dimiliki oleh daerah, yang sangat penting untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya daerah secara optimal.
Ossy Dermawan menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel dan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat legalitas tanah negara dan aset daerah. "Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, baik untuk tanah negara maupun untuk aset milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya. Selain itu, sertifikat yang diserahkan juga mencakup aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk satu bidang tanah milik Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang untuk PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Wakil Menteri juga melaporkan bahwa progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 79 persen, dengan total 17.346 bidang yang telah terdaftar. Prestasi meyakinkan ini juga diiringi dengan pencapaian sertifikasi tanah wakaf yang kini menembus angka 95 persen. Di hadapan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, para bupati dan wali kota, serta unsur Forkopimda, Ossy mengungkapkan apresiasinya atas dukungan penuh dari semua pihak dalam kegiatan BPN Provinsi Kalsel.
Dengan langkah-langkah nyata seperti penyerahan sertifikat aset ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya, terutama dalam hal kepastian hukum terkait pemanfaatan aset daerah. Program pertanahan yang bersinergi ini diharapkan dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.