- Seorang wanita berinisial DR ditangkap saat menyelundupkan 624 butir pil dobel L ke Lapas Blitar.
- Kasus ini menyoroti potensi jaringan penyelundupan narkoba di lingkungan masyarakat Blitar.
- Pentingnya pengawasan dan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba.
Upaya penyelundupan pil dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar terungkap setelah petugas mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dari seorang wanita berinisial DR. Pelaku diamankan pada Kamis, 18 Juni 2026, saat hendak mengunjungi pacarnya yang sedang menjalani hukuman. Dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sekitar 624 butir pil dobel L yang disembunyikan di area kemaluannya dengan menggunakan alat kontrasepsi.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengungkapkan bahwa tindakan mencurigakan dari DR dan rekannya membuat petugas perempuan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung. Penemuan tersebut bukanlah kasus pertama, sebab DR diduga terlibat dalam penyelundupan serupa sebelumnya, serta berpotensi menjadi pengedar pil dobel L di lingkungan tempat tinggalnya di Blitar.
Setelah penangkapan, kedua perempuan tersebut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Blitar Kota. DR mengaku telah meminta pacarnya untuk membawa pil tersebut masuk ke dalam Lapas. Kasus ini menunjukkan tantangan besar bagi penegakan hukum di lingkungan lapas dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap transaksi narkotika yang kian meluas di masyarakat.
Dari peristiwa ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap pengaruh negatif pil dobel L dan meningkatkan kerjasama dengan pihak berwajib untuk mencegah peredaran narkoba di Blitar. Penanganan lanjut terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan pembelajaran bagi semua kalangan.