- Hanya satu permohonan izin poligami dari ASN yang diterima di Jawa Timur pada tahun 2026.
- Ketatnya persyaratan dan prosedur menjadi kendala bagi ASN dalam pengajuan izin poligami.
- Proses pengajuan izin poligami mencakup persetujuan dari istri pertama dan atasan, serta penetapan dari Pengadilan Agama.
Tingkat pengajuan izin poligami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur menunjukkan angka yang jauh dari ekspektasi. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur, selama periode Januari hingga Juni 2026, hanya ada satu permohonan izin poligami yang diajukan oleh ASN dari Tulungagung. Proses permohonan tersebut sepenuhnya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tulungagung dan telah diproses melalui sidang yang profesional.
Sarmin, Humas Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, menjelaskan bahwa rendahnya jumlah permohonan tersebut tidak terlepas dari ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi para ASN. Selain harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, ASN juga diharuskan mengikuti berbagai prosedur administrasi kepegawaian sebelum izin poligami disetujui. Hal ini menciptakan lapisan tambahan dalam proses pengajuan izin tersebut.
Persyaratan yang paling mendasar adalah pemohon harus dapat membuktikan alasan sah untuk melakukan poligami, seperti ketidakmampuan istri untuk menjalankan kewajiban, adanya cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau ketidakmampuan untuk memberikan keturunan. Tak hanya itu, ada juga syarat kumulatif yang menuntut suami untuk mampu menjamin nafkah untuk seluruh anggota keluarga dan bersikap adil terhadap istri serta anak-anak dari semua pernikahannya.
Bagi ASN, proses ini menjadi lebih panjang dengan adanya tiga persetujuan yang harus diperoleh, yaitu persetujuan tertulis dari istri pertama, izin dari atasan, serta penetapan kasih dari Pengadilan Agama. Sarmin mengingatkan bahwa panjangnya prosedur ini bisa mendorong masyarakat untuk memilih jalur perkawinan yang tidak tercatat secara resmi, meskipun seluruh permohonan tetap diperiksa secara seksama berdasarkan fakta yang ada serta ketentuan hukum yang berlaku. Hak-hak istri dan anak tetap menjadi fokus utama dalam setiap putusan yang diambil oleh hakim.