- Pemkab Blitar alokasikan Rp 487 juta untuk penanganan peredaran rokok ilegal.
- Satpol PP awalnya mengusulkan dana Rp 687 juta, setelah negosiasi disepakati Rp 487 juta.
- Dana akan digunakan untuk operasi penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat.
Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar meningkatkan upaya dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, yang dikenal sebagai rokok polos, di wilayah Bumi Penataran. Pada tahun anggaran 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar telah resmi menerima alokasi dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 487.250.000. Dana ini diharapkan dapat mendukung berbagai kegiatan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Anang Christiana, mengonfirmasi jumlah alokasi tersebut dan menjelaskan bahwa angka final ini merupakan hasil penyesuaian melalui proses pembahasan mendalam. Konsep awal dari Satpol PP mengusulkan anggaran sebesar Rp 687.250.000, namun hasil akhir yang disepakati adalah Rp 487.250.000 setelah mempertimbangkan prioritas kebutuhan.
Penggunaan dana ini akan menjadi modal penting bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas operasional di lapangan, serta dalam melaksanakan program-program yang meliputi kedua aspek: pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai yang ilegal. Penyelenggaraan operasi gabungan dengan instansi terkait, seperti Kantor Bea dan Cukai, akan ditingkatkan untuk menyisir keberadaan rokok ilegal di pasaran, termasuk di toko kelontong.
Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi regulasi kepada masyarakat agar lebih sadar hukum, serta untuk mendukung program kepatuhan hukum lain yang relevan. Anang menekankan bahwa seluruh pengunaan anggaran ini berlandaskan pada regulasi yang berlaku serta kebutuhan prioritas di daerah, dengan harapan penegakan hukum di lapangan dapat berjalan secara lebih optimal.