Rabu, 08 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Umum Dinas Perhubungan Kota Blitar Tingkatkan Pengawasan Parkir di Bazar Blitar Djadoel

Dinas Perhubungan Kota Blitar Tingkatkan Pengawasan Parkir di Bazar Blitar Djadoel

Dinas Perhubungan Kota Blitar Tingkatkan Pengawasan Parkir di Bazar Blitar Djadoel
Poin Penting:
  • Dinas Perhubungan Kota Blitar tempatkan 2 petugas di setiap titik parkir Bazar Djadoel.
  • Sebanyak 45 jukir resmi dihadirkan untuk mendukung pengaturan parkir pengunjung.
  • Tarif parkir resmi ditetapkan Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Dalam rangka menjaga kenyamanan pengunjung Bazar Blitar Djadoel, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mengambil langkah proaktif dengan menempatkan dua petugas di setiap titik parkir. Menurut Kepala Dishub Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tarif parkir yang dikenakan kepada pengunjung telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Blitar, serta untuk mencegah adanya praktik yang merugikan seperti pungutan liar oleh juru parkir (jukir) nakal.

Terdapat 27 titik parkir yang disediakan untuk menampung kendaraan pengunjung, yang tersebar di sejumlah lokasi strategis seperti Jalan Semeru, Jalan Masjid, Jalan Merdeka, Jalan Kenanga, Jalan Merapi, Jalan Mastrip, Jalan Seruni, dan Jalan Kelud. Dalam upaya mendukung pengaturan tempat parkir, Dishub juga melibatkan 45 orang juru parkir resmi yang dilengkapi dengan rompi khusus, sehingga pengunjung bisa lebih mudah membedakan antara jukir resmi dan yang tidak.

Ronny menambahkan bahwa selain penempatan petugas, pihaknya bersama Wali Kota Blitar juga akan melaksanakan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi parkir untuk memastikan implementasi tarif parkir berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran dari para jukir. Dia berharap dengan adanya pengawasan yang ketat, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat memarkirkan kendaraannya di area bazar.

Salah satu warga setempat, Ajeng, memberikan harapan agar penertiban jukir nakal bisa dilakukan dengan tegas, untuk memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pengunjung. Diketahui bahwa tarif parkir yang berlaku untuk acara ini adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, sesuai dengan Peraturan Walikota yang telah ditetapkan sebelumnya.