- Sebanyak 73 anak binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Hari Anak Nasional 2026.
- Hanya anak yang memenuhi syarat tertentu, seperti telah menjalani sepertiga masa pidana dan berkelakuan baik, yang diusulkan.
- Pemberian remisi bertujuan untuk memotivasi anak binaan dalam proses pembinaan dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi sosial.
Sebanyak 73 anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar diusulkan untuk menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional yang diselenggarakan pada 23 Juli 2026. Pengusulan ini disampaikan oleh Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas I Blitar, Denie Kamiswara, yang menekankan bahwa dari total 173 anak binaan, hanya mereka yang memenuhi berbagai syarat yang dapat diusulkan. Di antaranya, anak tersebut harus sudah menjalani minimal sepertiga dari masa pidana dan berperilaku baik, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Denie menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap anak binaan dianggap untuk mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan administratif yang lengkap serta tidak memiliki pelanggaran selama masa penahanan. Remisi ini tidak hanya memberikan meringankan masa hukuman, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas upaya mereka dalam mengikuti proses pembinaan yang bertujuan menyiapkan mereka untuk reintegrasi ke masyarakat setelah bebas.
Pemberian remisi pada Hari Anak Nasional merupakan sebuah tradisi yang dilakukan tiap tahun, di mana besaran pemotongan masa pidana yang ditawarkan berkisar antara satu bulan hingga empat bulan, tergantung pada evaluasi setiap individu. Hal ini menjadi motivasi bagi anak binaan untuk tidak hanya patuh pada peraturan, tetapi juga aktif dalam kegiatan pembinaan. Remisi ini adalah bagian dari hak mereka sebagai anak, yang seharusnya mendapatkan kesempatan kedua untuk tumbuh dan berkembang positif di masyarakat.