Selasa, 28 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026: 30 Desa di Blitar Siap Berlangsung

Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026: 30 Desa di Blitar Siap Berlangsung

Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026: 30 Desa di Blitar Siap Berlangsung
Poin Penting:
  • Pilkades serentak di 30 desa Blitar akan berlangsung pada 23 November 2026.
  • Pendaftaran calon peserta akan dibuka mulai 20 Agustus 2026.
  • Aturan baru memungkinkan calon tunggal jika tidak ada kandidat lain yang mendaftar.

Sebanyak 30 desa di Kabupaten Blitar akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 23 November 2026. Pelaksanaan Pilkades ini merupakan langkah penting dalam proses penguatan struktur pemerintahan desa dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam demokrasi lokal. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, memastikan bahwa pelantikan kepala desa terpilih direncanakan berlangsung pada akhir Desember 2026.

Tahapan pelaksanaan Pilkades telah dirancang dengan baik, termasuk pembentukan panitia pemilihan oleh Badan Permusyawaratan Desa di masing-masing desa. Proses ini juga meliputi penyusunan anggaran serta tata tertib yang diperlukan. Pendaftaran calon peserta Pilkades akan dibuka mulai 20 Agustus 2026, memberikan kesempatan yang cukup bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses ini.

Dalam mengatur pemilihan, Tantowi menekankan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan berbagai peraturan terkait. Salah satu hal baru yang akan diberlakukan adalah adanya calon tunggal. Jika dalam periode pendaftaran yang diperpanjang selama 15 hari tidak ada kandidat tambahan yang mendaftar, pansel dapat memutuskan untuk melanjutkan dengan calon tunggal melawan kotak kosong, atau menunda pemilihan untuk waktu yang akan datang.

Dari sisi dukungan bagi calon kepala desa, perangkat desa yang ingin mencalonkan diri diperbolehkan, tetapi mereka diharuskan mundur dari jabatannya jika lolos seleksi administrasi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak individu untuk berpartisipasi dalam pemilihan, serta meningkatkan kualitas dan keberagaman calon yang tersedia bagi masyarakat desa.