- Dokumen Girik, Petuk, dan Letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026.
- Sertifikat tanah melalui Program PTSL menjadi bukti kepemilikan yang sah.
- Masyarakat diimbau untuk segera mengurus sertifikat tanah agar mendapatkan kepastian hukum.
Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, dokumen-dokumen pertanahan lama seperti Girik, Petuk, dan Letter C akan dinyatakan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam penjelasan resmi mengenai pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah yang sah dan terukur kepada masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Agraria Nomor 16 Tahun 2021, bukti kepemilikan yang sah hanya akan bersumber dari sertifikat tanah yang diterbitkan melalui proses yang telah ditetapkan.
Sementara ini, dokumen tersebut boleh digunakan sebagai syarat administrasi dalam pengurusan sertifikat tanah. Namun, penting bagi masyarakat, khususnya di Blitar, untuk mengetahui bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum kepemilikan. Selain itu, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tidak dianggap sebagai bukti sah kepemilikan tanah, melainkan hanyalah indikasi atas kewajiban perpajakan terhadap objek tanah tersebut.
Bagi warga yang masih memegang tanah dengan status Girik, Petuk, atau Letter C, sangat disarankan untuk segera mendaftar melalui Program PTSL, terutama jika bidang tanah tersebut belum terdaftar. Program PTSL dirancang khusus bagi bidang tanah yang belum pernah diukur atau diterbitkan sertifikatnya, memberikan kesempatan bagi masyarakat Blitar untuk memperoleh kepastian hukum yang diperlukan.
Ada baiknya memahami bahwa biaya pengurusan melalui Program PTSL ditentukan per bidang tanah, yang berbeda dengan jalur administrasi rutin atau menggunakan jasa PPAT yang biayanya bisa bervariasi berdasarkan luas lahan. Untuk situasi khusus di mana pemilik tanah telah meninggal dunia, ahli waris dapat mengurus sertifikat dengan melengkapi dokumen kematian di tingkat desa, sehingga sertifikat dapat diterbitkan atas nama ahli waris sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.