- Kantor Pertanahan berfungsi sebagai ujung tombak pelayanan pertanahan di daerah.
- Kantor ini menerapkan layanan digital untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.
- Struktur organisasi yang terencana mendukung tugas dalam pengelolaan serta penyelesaian sengketa tanah.
Di Kabupaten Blitar, banyak masyarakat yang sering melihat kantor yang bertuliskan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak semua memahami secara mendalam mengenai fungsi dan peran penting dari Kantor Pertanahan. Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020, Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal yang di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beroperasi di tingkat kabupaten atau kota. Dalam struktur ini, Kantor Pertanahan bertanggung jawab langsung kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN, dipimpin oleh seorang yang dikenal sebagai Kepala Kantor atau Kakan.
Sebagai ujung tombak pelayanan pertanahan di daerah, Kantor Pertanahan memiliki tugas dan fungsi yang berdampak langsung kepada masyarakat. Di antara fungsi tersebut meliputi penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan survei dan pemetaan, penetapan hak atas tanah, hingga pendaftaran tanah. Selain itu, kantor ini juga berperan dalam penataan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan pengendalian serta penyelesaian sengketa tanah yang menjadi salah satu fokus penting dalam hukum pertanahan.
Dalam era digital saat ini, Kantor Pertanahan juga berkontribusi besar dalam modernisasi layanan pertanahan yang berbasis elektronik. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Blitar. Tidak hanya itu, kantor ini juga mengimplementasikan reformasi birokrasi, menangani pengaduan masyarakat, serta memberikan dukungan administrasi bagi semua unit yang ada.
Struktur organisasi di Kantor Pertanahan terdiri dari beberapa seksi dan unit kerja yang masing-masing memiliki peran strategis. Di puncak struktur terdapat Kepala Kantor Pertanahan yang mengawasi seluruh kegiatan. Di bawahnya, terdapat Subbagian Tata Usaha yang memberikan dukungan administrasi, serta lima seksi utama, termasuk Seksi Survei dan Pemetaan yang bertanggung jawab atas pengukuran dan pemetaan tanah, dan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran yang fokus pada pengelolaan data terkait hak atas tanah. Keberadaan organisasi yang terstruktur ini sangat mendukung pelaksanaan tugas-tugas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan yang ada di Blitar.