- PT Taspen klarifikasi bahwa belum ada regulasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan.
- Pembayaran pensiun Agustus 2026 tetap sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
- Besaran pensiun bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing penerima.
BLITAR - Berita terbaru mengenai sistem pensiun di Indonesia, khususnya bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta penerima pensiun janda dan duda, telah menciptakan perhatian di kalangan masyarakat. Seiring dengan meningkatnya informasi yang beredar di media sosial, PT Taspen menjelaskan pentingnya klarifikasi terkait isu kenaikan gaji pensiun dan pembayaran rapel. Saat pencairan gaji pensiun untuk periode Agustus 2026, pembayaran kepada penerima manfaat tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tanpa ada perubahan yang signifikan terkait kenaikan gaji pensiun yang diperkirakan beredar saat ini.
Dalam penjelasan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi dari pemerintah yang secara resmi menetapkan adanya kenaikan gaji pensiunan, sehingga nominal pensiun yang diterima oleh para pensiunan masih berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. Dengan demikian, penting bagi peserta untuk mendasarkan informasi yang mereka terima pada pengumuman resmi dari institusi terkait, bukan dari sumber-sumber tidak resmi di media sosial.
Selain itu, PT Taspen juga memaparkan bahwa tidak ada perubahan regulasi mengenai besaran pensiun pokok atau tunjangan pensiun. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen telah berlaku dan tetap menjadi acuan perhitungan dalam pembayaran pensiun untuk tahun 2026 ini. Variasi besaran pensiun yang diterima pun tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing penerima.
Sebagai referensi, pensiunan golongan II dapat menerima maksimal Rp3.208.800 per bulan, golongan III sekitar Rp4.029.536 per bulan, dan golongan IV dengan maksimal Rp4.957.800 per bulan. Oleh karena itu, masyarakat Blitar dihimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari PT Taspen dan memverifikasi setiap kabar yang beredar, agar terhindar dari kesalahpahaman mengenai hak-hak pensiun mereka.