- Hanya 60 dari 245 perusahaan di Kota Blitar yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Pendaftaran BPJS adalah kewajiban yang menawarkan perlindungan bagi pekerja dari kecelakaan dan jaminan pensiun.
- Dinkop-UMKM Naker akan melakukan sosialisasi untuk mendorong lebih banyak perusahaan, terutama UMKM, untuk mendaftar.
Di Kota Blitar, hanya 60 perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Angka ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama di tengah banyaknya perusahaan skala kecil. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop-UMKM Naker) Kota Blitar, Andri Susiono, mengungkapkan bahwa dari total target 245 perusahaan, masih ada banyak yang harus terdaftar untuk memastikan hak-hak pekerjanya terpenuhi.
Andri menjelaskan bahwa pendaftaran dalam program jaminan sosial ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Lebih dari sekadar kepatuhan, program ini memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, serta mendukung mereka dengan santunan kematian, tabungan hari tua, dan jaminan pensiun. Dengan kata lain, pendaftaran yang tepat dapat mengurangi beban ekonomi bagi pekerja dan keluarganya di masa depan.
Meskipun hingga saat ini tidak ada sanksi yang ditetapkan bagi perusahaan yang belum mendaftar, Dinkop-UMKM Naker tetap berkomitmen untuk mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi semua pekerja. Dalam upaya meningkatkan partisipasi, Dinkop-UMKM Naker berencana untuk menggandeng pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan sosialisasi yang lebih intensif, khususnya bagi perusahaan menengah dan UMKM yang sedang berkembang di kota ini. Diharapkan melalui upaya ini, lebih banyak perusahaan akan menyadari manfaat dari jaminan sosial, dan pada akhirnya dapat memberikan perlindungan yang layak bagi sumber daya manusia mereka.