- Hanya 22% perusahaan di Blitar yang telah membayar gaji sesuai UMK 2026.
- Mayoritas perusahaan yang belum mematuhi UMK adalah usaha kecil dan UMKM.
- Dinkop UM Naker aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk mendorong kepatuhan terhadap UMK.
Kota Blitar menghadapi tantangan serius terkait kepatuhan perusahaan dalam membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.639.518. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UM Naker) Kota Blitar, saat ini baru 55 dari total 245 perusahaan yang memenuhi ketentuan ini. Hal ini menunjukkan masih banyak perusahaan, terutama dari sektor usaha kecil dan mikro, yang belum dapat memenuhi standar upah yang ditetapkan.
Andri Susiono, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinkop UM Naker Kota Blitar, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian gaji ini umumnya terjadi pada perusahaan kecil dan UMKM. Untuk kelompok usaha ini, terdapat toleransi khusus, di mana penetapan gaji dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam sistem ketenagakerjaan, namun tetap menimbulkan keprihatinan mengenai kesejahteraan pekerja.
Untuk mendorong kepatuhan terhadap UMK, Dinkop UM Naker terus melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Blitar. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengadakan kunjungan sampling ke berbagai perusahaan guna memantau pelaksanaan upah yang diberikan kepada pekerja. Dengan pendekatan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat lebih memahami pentingnya memenuhi hak-hak pekerja.
Meskipun tidak ada laporan resmi mengenai pelanggaran upah yang diterima pekerja, Dinkop UM Naker tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan dukungan agar semua perusahaan di Blitar dapat memenuhi standar gaji yang berlaku. Kesadaran akan pentingnya upah yang adil harus menjadi prioritas, agar kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi lokal dapat terjaga dengan baik.