- DKPP menemukan 12 merek obat hewan ilegal di toko hewan dan depo obat di Blitar.
- Pemeriksaan rutin berdasarkan UU No 18 Tahun 2009 dan UU No 41 Tahun 2014 untuk memastikan kualitas obat.
- Pemilik usaha diminta untuk mematuhi regulasi demi kesehatan hewan dan masyarakat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar baru-baru ini melakukan pemeriksaan rutin di sejumlah depo obat hewan dan pet shop di wilayahnya. Hasilnya, petugas menemukan 12 merek obat hewan yang beredar ilegal tanpa memiliki nomor registrasi dari Kementerian Pertanian. Kepala DKPP Kota Blitar, Dewi Masitoh, menjelaskan bahwa obat-obatan ilegal tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk merek yang familiar di kalangan peternak dan pencinta hewan peliharaan, seperti Dokoh untuk sapi, Kristal obat burung, serta Detick yang digunakan untuk mengatasi kutu pada anjing dan kucing.
Dewi menegaskan pentingnya pengawasan ini untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar mutu, khasiat, dan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengawasan ini mengacu pada Undang-undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang telah diubah melalui UU No 41 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembuatan, penyediaan, serta peredaran obat hewan harus diawasi oleh otoritas Veteriner agar terlindungi dari produk yang tidak memenuhi syarat.
Sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi kesehatan hewan dan masyarakat, DKPP Kota Blitar meminta para pemilik usaha untuk tidak menjual obat-obatan ilegal ini dan mematuhi peraturan yang ada. Dewi juga menambahkan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala, untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pelaku usaha di bidang kesehatan hewan, demi kesejahteraan hewan peliharaan dan ternak di Kota Blitar.