- DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online.
- Wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta tidak terkena pajak ini.
- Mekanisme pemungutan pajak dirancang untuk lebih sederhana dan transparan bagi pengusaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat platform marketplace terkemuka, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online. Keputusan ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menyesuaikan regulasi perpajakan dengan dinamika transaksi ekonomi digital yang semakin berkembang pesat, termasuk di Kota Blitar yang juga menjadi bagian dari ekosistem ini.
Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan kapasitas masing-masing marketplace dalam membawa dan menerapkan kewajiban penyetoran serta pelaporan pajak secara elektronik. Ia menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh Pasal 22. Hal ini tentunya memberikan angin segar bagi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah, termasuk para pedagang di Blitar yang sedang beradaptasi dengan teknologi.
Dalam ketentuan terbaru ini, pajak yang dipungut sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto yang diterima oleh pedagang melalui platform tersebut. Mekanisme pemungutan dirancang agar lebih sederhana, di mana konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, dan kemudian marketplace akan secara otomatis memungut pajak dari penghasilan pedagang. Marketplace juga akan menerbitkan invoice yang mencantumkan besarnya pajak yang dipungut, serta bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan melaporkan pemungutan dalam surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha di Blitar, serta mendukung pertumbuhan sektor ekonomi digital yang tengah naik daun. Dengan adanya transparansi dan kemudahan dalam proses perpajakan, diharapkan akan mendorong lebih banyak orang untuk bertransaksi secara online dan menikmati manfaat dari teknologi digital dalam berbisnis.